JEMBER,RajawartanusantaraMil08.com Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu, 2 Juni 2025, di Balai Desa Sidomukti. Agenda utama kegiatan ini adalah pendataan dan verifikasi penerima honorarium bagi Guru Ngaji Islam, Guru Kitab Suci non-Islam, serta Modin Nikah untuk tahun anggaran 2025.
Musdesus ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Sekcam Mayang Bapak Dannie Allcholin, ST., M.Si mewakili Camat, Kepala Desa Sidomukti Bapak Sunardi Hadi, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Sekcam Mayang, Bapak Dannie Allcholin, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap para tokoh keagamaan desa. “Kita patut bersyukur atas kebijakan pemerintah yang memberikan penghargaan dalam bentuk honorarium bagi para Guru Ngaji, Guru Kitab Suci non-Islam, dan Modin. Kami harap Desa Sidomukti dapat mendukung penuh proses pendataan yang valid dan administrasi yang lengkap,” ungkapnya.
Musyawarah yang dipimpin Ketua BPD, Bapak Habibi, menghasilkan beberapa poin penting, termasuk teknis penyaluran honorarium, kriteria penerima, dan rencana tindak lanjut. Salah satu hasil konkret dari Musdesus ini adalah telah terdatanya 51 orang Guru Ngaji di Desa Sidomukti yang akan menerima honorarium setelah melalui proses verifikasi oleh masing-masing Kepala Dusun bersama RT/RW.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Diharapkan dengan langkah ini, kesejahteraan tokoh keagamaan di desa semakin meningkat dan pendataan berjalan transparan serta akuntabel.